Pemerintah Sudah
Angkat Satu Juta Lebih Honorer Menjadi CPNS
SURABAYA
- Pemerintah tidak abai terhadap nasib para tenaga honorer di seluruh
Indonesia. Faktanya jika merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga
2015, sudah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2006.
Demikian
dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Herman Suryatman kepada wartawan di sela-sela acara penyerahan
laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
kabupaten/kota se Sulawesi dan Jawa Timur di Surabaya, Jum'at (04/02).
Diungkapkan,
gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak
2006. Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi
pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa
pengabdian.
Sebab
itu, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk
diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah
bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer
yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa
pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujar Herman.
Di dalam
PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer
adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005.
Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sejak diberlakukannya PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak
diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca
terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap
tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya
panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas,
mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.
Dalam
perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas
usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP
48/2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang
Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga tahun 2009. "Mereka
diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total
jenderal tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah
menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.
Seharusnya
dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga
honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat
menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005
dan PP 43/2007, yang belum diangkat menjadi CPNS. Untuk kelompok ini,
beberapa kalangan menyebutnya dengan istilah tenaga honorer yang
tercecer.
Berdasarkan
kesepakatan Pemerintah dengan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan
menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan
soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu
dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak
saja yang diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah
dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga
honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yakni tenaga
honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok
kedua adalah THK II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama,
tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (vd/HUMAS MENPANRB)
sumber informasi : http://www.menpan.go.id


0 komentar:
Posting Komentar