CARA PENGAJUAN PIP YANG MEMILIKI KARTU KIP / KKS / KPS TAHUN 2016

Posted by


Program Indonesia Pintar adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) atau yang dulu itu namanya BSM Bantuan Siswa Miskin yang memiliki kartu KPS.
KIP Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang kartu KKSsebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar (kejar paket A/B/C), atau lembaga kursus dan pelatihan.

oke penjelasan mengenai PIP diatas seperti itu, kali ini saya akan berbagi mengenai bagaimana cara pengajuan PIP yang memiliki kartu KIP / KKS / KPS pada aplikasi dapodik.
ikutilah langkah-langkahnya berikut ini :
  1.  Operator Dapodik menyampaikan informasi kepada semua wali kelas untuk menyampaikan lagi kepada siswa dan siswi bahwa yang memiliki kartu KIP / KKS / KPS segera fotocopy yang jelas hasil fotocopy nya;
  2. Setelah sudah terkumpul semua kartu KIP / KKS / KPS tersebut tinggal Operator Dapodik untuk mengentrykan nomor salah satu kartu tersebut pada aplikasi dapodik;
  3. Caranya silahkan anda ikuti langkah-langkahnya :
  •  Pertama anda operator dapodik buka aplikasi dapodik lalu setelah sudah masuk di aplikasi dapodik tersebut;
  • Kedua anda pilih menu Peseta Didik, lalu akan terbukalah data peserta didik di sekolah anda;
  • Ketiga anda silahkan pilih siswa atau siswi yang memiliki kartu KIP / KKS / KPS tersebut dengan benar dan pilih menu ubah;
  • seperti pada contoh :

lalu akan tampil ;
tinggal kita geser atau klik scrolnya kebawah nanti akan tampil :

silahkan anda entry nomor kartunya seperti pada gambar di atas, setelah anda simpan data tersebut lalu silahkan anda sincronisasi aplikasi dapodik nya.

apabila belum jelas silahkan bertanya melalui komentar, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 08.13.00

0 komentar:

Posting Komentar


==>>>

==>>>
Diberdayakan oleh Blogger.