Puluhan
Ribu Pegawai Honorer K2 Bodong Seindonesia Akhirnya Ketahuan Juga, berdasarkan informasi dari situs Kemenpan RB.
Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari
JAKARTA – Berbagai cara
dilakukan orang agar bisa menjadi CPNS. Tidak sedikit yang memanfaatkan
peluang, bahkan dengan ‘nyelip’ sebagai peserta tes tenaga honorer
kategori 2. Kalau dalam seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam
saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu
peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa
mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekitar
170 ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya via telepon dari
Sumedang, Senin (08/02).
Pasalnya, mereka tidak memenuhi kriteria
sebagai tenaga honorer K2. Kriteria dimaksud antara lain, sudah
mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya
19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun. Mereka diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta
pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tepatnya tanggal 3 November 2013
sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi
dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). Karena tenaga
honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak
2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka
materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang
rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas
untuk melamar PNS.
Mereka hanya perlu memenuhi pesyaratan
administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Rupanya,
hal itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2.
Tidak sedikit yang mencoba peruntungan,
mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes.
Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2.
Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu
diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka
terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan
administrasi.
Kasus K2 bodong semakin banyak
terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim
Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang
dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menerima banyak laporan.
Ada pengaduan pemalsuan data dalam
penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada
hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel.
Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2
benar-benar merupakan tenaga honorer K2. (vd/HUMAS MENPANRB)
sumber : http://www.menpan.go.id
Demikian berbagi informasi ini semoga bermanfaat, terimaasih...............


0 komentar:
Posting Komentar