Pegawai honorer k2 antara kemanusiaan dan aturan, untuk lebih jelasnya silahkan baca informasi dibawa ini;
SURABAYA - Pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga
Honorer K2 (THK2). "Kami sudah menyusun road map penanganan
permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas
kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya
administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ujar Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman
Suryatman di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi
Pendayagunaan Aparatur Negara (6/2).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan
sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun
demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil
karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada
tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara
otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa
berlaku PP 56 Tahun 2012. "Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5
tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi
rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis.
Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.
Herman lebih jauh mengungkapkan, bahwa
pada Pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa Pengadaan PNS dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Hal ini diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi
persyaratan.
Dalam Undang-Undang tersebut di Pasal 62
ayat 2 juga dinyatakan proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan
bidang. Selain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil juga memberikan
batasan-batasan yang jelas.
PP itu menyebutkan tenaga honorer K2
dapat diangkat setelah mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes
Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga menegaskan , Tenaga honorer yang
dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi
formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. "Artinya, gelombang
pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah pengangkatan CPNS pada
2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada
Desember 2014," pungkas Herman. (vd/HUMAS MENPANRB)
Sumber informasi : http://www.menpan.go.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat terimakasih sudah berkunjung.................


0 komentar:
Posting Komentar